ZAKAT
1.
Zakat adalah
tehnik pembinaan untuk menggunting atau membersihkan diri dari perbudakan harta
benda terhadap diri kita.
2.
Zakat adalah
tehnik pembinaan diri dalam rangka memberantas feodalisme dan kapitalisme, baik
feodalisme dan kapitalisme individual, maupun feodalisme kolektif.
ﻮﻴﻞﻟﻜﻞﻫﻣﺯﺓﺍﻟﺫﻱﺟﻤﻊﻤﺎﻻﻮﻋﺪﺪﻩﻴﺤﺳﺐﺃﻥﻣﺎﻟﻪﺃﺨﻟﺩﻩ
Wail
yaitu selembar hidup dan kehidupan yang penuh dengan kekacauan dan kegoncangan
bagi manusia yang diperbudak oleh harta kekayaan, yaitu mereka yang menumpuk
harta benda (feodalisme kapitalisme) dan mengumpulkan serta senantiasa diliputi
oleh kekhawatiran akan hilangnya, karena dia beranggapan, bahwa hartanya itu
akan menambah kekuatan dirinya”.
3.
Zakat adalah
satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap manusia mukmin tertentu guna
memberantas kefakiran dan kemiskinan.
4.
Dilihat dari
skala nasional, zakat adalah satu tehnik pembinaan kestabilan ekonomi.
5.
Zakat adalah sebagai system anggaran yang
dipungut dari berbagai produksi, yaitu hasil bumi (pertanian dan perkebunan
dengan aneka ragam hasilnya) hasil-hasil peternakan, industry, logam mulia Emas
dan Perak, stuut capital, harta karun dan lain sebagainya menurut prosentase
tertentu dimana penyalurannya adalah kepada delapan asnaf (bagian).
Al-Qur’an
surat At-Taubah 60 menjelaskan :
“Sesugguhnya
penyaluran harta kekayaan yang diambil dari zakat itu terbagi kepada delapan
bagian, yaitu : orang kafir, miskin, pengurus zakat, para muallaf, untuk
pembebasan perbudakan, orang-orang yang berhutan untuk pembinaan Sabilillah dan
para tenaga tempur untuk kepentingan Dinul Islam/Ibnu Sabil, dimana zakat itu
merupakan satu kewajiban menurut petunjuk-petunjuk Ilmu yang telah diajarkan
Allah”.
Selanjutnya zakat sebagai system
anggaran yang dipungut dari berbagai sector produksi kita klasifikasikan dan
spesialisasikan menjadi seperti berikut :
a.
Zakat Hasil Bumi
(Pertanian dan Perkebunan)
Yang
dimaksudkan dengan zakat hasil bumi adalah seperti dijelaskan oleh Nabi
Muhammad dengan batasan-batasan pengeluarannya :
ﻠﻴﺳﻰﻔﻰﺤﺐﻭﻻﺘﻣﺭﺼﺪﻗﺔﺤﺗﻰﻴﺒﻠﻎﺧﺳﺔﺃﻭﺳﻕ -
ﺭﻮﺍﻩﻣﺴﻠﻡ
“Tidak
ada sedekah (zakat) pada setiap hasil pertanian dan perkebunan (baik berupa
biji-bijian ataupun buah-buahan sehingga mencapai lima wasaq”. H.R. Muslim
ﻋﻥﺃﺑﻰﺳﻌﻴﺪ
: ﺃﻥﺍﻠﻧﺒﻰ ﺺ۰ﻢ ﻗﺎﻞ : ﺍﻠﻭﺴﻭﺳﺗﻭﻥﺼﺎﻋﺎﺃﺤﻣﺪﻮﺍﺒﻥﻣﺎﺟﺔ
“Dari
Abi Sa’id, Nabi Menjelaskan : Satu wafaq itu sama dengan enam puluh sha’ “.
H.R. Ahmad dan Ibnu Majah
Penjelasan : 1 Wasaq = 60 Sha’. 5 Wasaq = 5 x 60 = 300sha’
1 Sha’ =
3,1 liter (lihat kamus Arabic English lexicon).
Jadi
: 300 x 3,1 = 930 Liter (nisab).
Banyaknya pengeluaran oleh Nabi
dijelaskan :
ﻔﻳﻤﺎﺴﻗﺖﺍﻷﻨﻬﺎﺭﻭﺍﻟﻐﻳﻡﺍﻠﻣﺸﻭﺮﻮﻓﻴﻣﺎﺳﻗﻰﻴﺎﻟﺴﺎﻧﻴﺔﻨﺼﻒﺍﻟﻌﺸﺮ
“Pada
hasil bumi yang diairi dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh
(10%), sedangkan bila mengggunakan mekanisasi, maka zakatnya seperduapuluh
(5%).” H.R. Jama’ah kecuali Muslim
Adapun
waktu untuk mengeluarkan zakat adalah :
ﻭﺁﻭﺍﺣﻘﻪﻴﻭﻢﺣﺻﺎﺪﻩ
“Dana
keluarkanlah zakatnya dihari menuai (panen)”. Q.S. Al-An’am 141
b.
Hasil-Hasil
Peternakan
Nabi
Muhammad menjelaskan :
ﻋﻥﻣﻭﺍﺫﺒﻦﺟﺑﻝ
: ﻴﺣﺴﻰﺭﺳﻭﻞﺍﷲﺺ۰ﻢ. ﺍﻟﻰﺍﻟﻴﻣﻥﻭﺃﻣﺭﻧﻳﺃﻥﺁﺨﺬﻣﻦﻜﻝﺜﻼﺜﻳﻦﻣﻦﺍﻟﺒﻗﺭﺗﺑﻴﻣﺎﺃﻭﺗﺒﻴﻌﺔﻮﻣﻥﻛﻞﺍﺭﺑﻌﻳﻦﺴﻧﺔ
/ ﺍﻟﺨﺴﺔ
“Dari
Muadz bin Jabal : Saya telah diutus Rosullah ke Yaman, beliau menyuruh saya
untuk memungut zakat, yaitu dari setiap 3 puluh sapi (kerbau) seekor anaknya
yang betina atau yang jantan, yang berumur satu tahun dan tiap-tiap 40 ekor
sapi (kerbau) seekor anaknya yang berumur 2”. H.R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi,
Nasaa’i dan Ibnu Majah (Lima Perawi Hadits)
1.
Nishab serta
Zakat Sapi (Kerbau) :
|
Nisab
|
Bilangan dan Jenis Jakat
|
Umur Zakatnya
|
|
30 – 39
|
1
ekor anak sapi/anak kerbau
|
2
tahun lebih
|
|
40 – 59
|
1
ekor anak sapi/anak kerbau
|
2
tahun lebih
|
|
60 – 69
|
2
ekor anak sapi/anak kerbau
|
1
tahun lebih
|
|
70 – 79
|
1
ekor anak sapi/anak kerbau
|
1
tahun lebih
|
|
80 – 89
|
2
ekor sapi/kerbau
|
2
tahun lebih
|
|
100 -...
|
2
ekor sapi/kerbau ditambah satu ekor
|
1
tahun lebih
|
|
|
yang
berbeda umurnya yaitu
|
2
tahun
|
Begitu
seterusnya dengan perhitungan setiap 30 ekor sapi/kerbau, zakatnya satu ekor
yang berumur 2 tahun dan tidak dikenakan zakat atas sapi/kerbau yang digunakan
untuk menggarap sawah.
2.
Nashab Dan Zakat
Kambing
|
Nishab
|
Bilangan dan jenis zakatnya
|
Umur/zakat
|
|
40 – 120
|
1 ekor kambing betina biasa atau
|
2 tahun lebih
|
|
|
1 ekor kambing domba betina
|
1 tahun lebih
|
|
121 – 200
|
2 ekor kambing betina biasa atau
|
2 tahun lebih
|
|
|
2 ekor kambing domba betina
|
1 tahun lebih
|
|
201 – 399
|
3 ekor kambing betina biasa atau
|
2 tahun lebih
|
|
|
3 ekor kambing domba betina
|
1 tahun lebih
|
|
400
-…
|
4 ekor kambing betina biasa atau
|
2 tahun lebih
|
|
|
4 ekor kambing domba betina
|
1 tahun lebih
|
Mulai
dari 40 ekor kambing, dihitung tiap 100 kambing, zakatnya 1 ekor kambing biasa
atau domba umur seperti tersebut diatas.
499
kambing zakatntya 5 ekor kambing, 599 ekor kambing zakatnya 6 ekor kambing,
karena belum sampai 600 ekor. 600 ekor, zakat hal tersebut dijelaskan oleh Nabi
Muhammad saw :
“Tentang
zakat kambing yang digembalakan, apabila ada 100 ekor zakatnya seekor kambing.
Apabila lebih dari itu sampai dengan 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing. Apabila
lebih dari 200 sampai dengan 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing. Apabila lebih
dari 300 ekor kambing, maka tiap-tiap 100 ekor, zakatnya seekor kambing”. H.R.
Ahmad, Bukhari, dan Nasaa’i
c.
Zakat Perusahaan
/ Industri
1.
Sabda Nabi
Muhammad saw. :
ﻔﻰﺍﻟﺒﺰﺻﺩﻗﺗﻬﺎ
- ﺮﻮﺍﻟﺣﺎﻜﻢ
“Barang-barang
kelontong yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya”. H.R. Hakim
2.
Nabi Menjelaskan
kembali :
ﻜﺎﻦﺍﻠﻧﺑﻴﻰﺺ۰ﻡ٠ﻴﺄﻣﺮﻧﺎﺃﻥﻧﺨﺭﺝﺍﻟﺼﺩﻘﺔﻤﻥﺍﻟﺬﻯﻧﻌﺩﻩﻠﻠﺒﻴﻊ
“
Rasulullah memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat barang yang
disediakan untuk dijual “ H.R Darutquthani, Abu Daud. “
Wajib
mengeluarkan zakat pada harta perniagaan/usaha adalah dengan syarat-syarat yang
terdapat dalam zakat emas dan perak perhitungan modal pokokdan prosentase
pengeluarannya, yaitu :
1.
Kalau pokok
perhitungannya digunakan dengan perak, maka berarti modal pokoknya harus
mencapai 200 dirham.
1
dirham = 3,12 gram, 200 dirham = 200 x 3,12 = 624 gram.
2.
Kalau modal
pokoknya dihitung dengan mas, maka berarti harus mencapai 20 dinar, yaitu
sebanyak 93,6 gram.
3.
Setelah usaha
dengan modal tersebut mencapai 1 tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya
sebesar 2 ½ %.
4.
Barang-barang
yang dihitung untuk dikeluarkan zakatnya adalah dari : modal, uang-uang yang
disimpan dibank, piutang, alat-alat yang digunakan untuk dagang dari mulai
tempat dagang ( toko, warung )sampai dengan kendaraan yang dipunyai. Yang pada dasarnya setiap yang ada
hubungannya dengan kelalancaran perusahaan. Kemudian setelah mencapai satu
tahun, kita keluarkan zakatnya sebanyak dua setengah persen (21/2%).
Adapun yang berhubungan dengan rugi atau untung jangan dijadikan landasan untuk
tidak mengeluarkan zakat.
d.
Zakat Emas,
Perak atau perhiasannya yang kita gunakan adalah apabila mencapai :
1.
Emas sebanyak
93,6 gram
2.
Perak sebanyak
624 gram
3.
Perhiasan-perhiasan
yang kita gunakan bila telah mencapai seperti tersebut tadi, maka wajib
dikeluarkan zakatnya sebesar 2 ½%.
e.
Zakat
Rikaz/Harta Karun
Sebanyak
20% yang harus dikeluarkan zakat dari harta karun yang harus segera dikeluarkan
saat kita menemukannya. Nabi menegaskan “ﻮﻓﻰﺍﻟﺮﻜﺎﺰﺍﻟﺧﻤﺲ”
zakat rikaz menerimanya”. H.R. Mutaffaq alaih
f.
Zakat Hasil
Tambang
Sebesar
20% yang harus dikeluarkan dari hasil tambang yang harus dikeluarkan pada waktu
itu juga apabila memang sampai kepada batasannya dengan tidak menunggu sampai
satu tahun, selanjutnya bila dilangsungkan dijadikan sebagai barang yang
diusahakan seperti halnya perdagangan lainnya, maka setelah kita tunaikan
zakatnya disaat kita dapatkan barang tambang tadi, kita keluarkan pula pada
satu tahun yang akan dating zakatnya sebesar 2 ½% untuk zakat hasil tambang
Nabi menjelaskan :
ﺃﻥﺮﺳﻮﻞﺍﷲﺺ۰ﻡ٠ﺃﺨﺬﻣﻥﺍﻟﻤﻌﺎﺩﻥﺍﻠﻗﺒﻟﻴﺔﺍﻠﺻﺪﻘﺔ
“Bahwasanya
Rosullah saw. Telah mengambil shadaqah (zakat) dari hasil tambang di Negeri
Qabaliyah”. H.R. Abu Dawud dan Nasaa’i
g.
Zakat fithrah :
untuk uraian zakat fithrah yang merupakan pungutan diri pribadi, sebagai
pengurainya dipisahkan pada bab tersendiri yaitu Bab ‘Iedul Fithri”.
Seperti yang telah dituturkan diatas
tadi, bahwasanya zakat adalah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap
manusia yang telah menyatakan kepatuhan dan ketundukan akan hokum-hukum yang
telah diletakan Allah dengan tujuan utamanya adalah terwujudnya “keseimbangan”
hidup antara sesama manusia dengan menghilang sirnakan segenap bentuk
perbudakan, baik perbudakan manusia terhadap sesamanya yang ditimbulkan oleh
perasaan “berkecukupan dengen gemilangan harta benda berupa kekuaatan,
kekuasaan, kebangsawanan, dan ataupun perbudakan harta benda terhadap diri
manusia yang berupa kekayaan materi.
Zakat suatu kewajiban yang harus
ditunaikan adalah untuk menyadarkan diri manusia itu sendiri, bahwa apa yang
dinamakan “zakat” adalah harta benda orang lain yang ada pada kita yang oleh
kita harus diserahkan pada waktu-waktu tertentu dengan batasan-batasan tertentu
pula, ia merupakan amanat Allah, dimana terhadap setiap amanat tidak boleh
untuk diselewengkan. Karena demikian kedudukan zakat, dalam pelaksanaannya
bukanlah berarti kita telah menjadi manusia “dermawan”, lebih-lebih lagi bila
kita tidak dikeluarkan, maka berarti kita telah merampok harta orang lain.
Karena itu benar pula bila disebutkan “ﻣﻥﺍﻠﻜﺘﻓﻰﺑﻤﺠﺭﺩﺍﻟﻭﺍﺠﺐﻔﻬﻮﺤﺩﺍﻠﻣﺧﻴﻞ”
barang siapa yang merasa cukup dengan hanya melaksanakan kewajiban saja, maka
yang dinamakan batas kikir”.
Dalam pemberantasan feodalisme dan
kapitalisme, maka Islam memfungsikan harta benda untuk menghancurkan feodalisme
dan kapitalisme, bila memang dari zakat belum mencukupi untuk pemberantasan
yang disebutkan tadi.
Nabi menegaskan : ﺍﻥﻓﻰﺍﻟﻣﺎﻞﻠﺤﻘﺎﺴﻮﻯﺍﻠﺰﻜﺎﺓ
“bahwasanya harta benda itu masih
berfungsi lain selain zakat yang telah dikeluarkan”.
Zakat adalah kewajiban orang-orang mampu
dan sebaliknya, ia adalah “hak” orang-orang yang tidak punya atas orang kaya.
Sebagai pemantap, kita renungkan
beberapa ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad saw. Sebagai berikut :
1.
Al-Qur’an S.
Al-Baqarah 284
“ Allah-lah yang memiliki apa
yang ada di-samawat dan apa yang ada dibumi “
2.
Al-Qur’an S. Al-Jatsiyah 13
“ Dan Dia ( Allah ) telah
menyediakan buatmu sekalian ( untuk kalian pergunakan sebaik-baiknya ) apa-apa
yang ada disamawat dan bumi”.
3.
Al-Qur’an S. Alhadid 7 Imanlah kamu sekalian
dengan apa yang telah ditetapkan Allah dan sunnah Rasul ya’ni dengan
mengeluarkan apa Allah jadikan buatmu sebagai pemanggul amanat atas-Nya. “
4.
Al-Qur’an
“ Mereka-mereka manusia penumpuk
harta kekayaan ( mas dan perak, tegasnya manusia-manusia kapitalis feodalis )
yaitu mereka-mereka yang tidak mau untuk mengeluarkan harta bendanya untuk
kepentingan dinul Islam, ejeklah mereka dengan kabar gembira ( tapi tidak
mengembirakan ), bahwa bagi mereka adalah kehidupan nista yang tiada bandingan.
“
5.
Al-Qur’an Al-Hasyr 7
“Janganlah
hendaknya harta benda itu hanya berputar disekitar manusia kaya saya”.
6.
Al-Qur’an S. At-Taubah
“Ambilah dari harta benda bagian zakat sodakoh ( sidkah ) untuk
membersihkan diri mereka ( dari pengaruh perbudakan harta dirinya ) dan
kemudian menempatkan mereka dalam posisi hidup menurut sistim zakat “.
7.
Al-Qu’an S. Adz-Dzariyat 1
“Dalam harta benda mereka masih ada hak yang harus disampaikan
kepada yang menghajatkan ( fakir dan Miskin )”.
Hadits-hadits Nabi
Muhammad Saw. :
1.
Riwayat Abu-Daud dan Ibnu Majah
ﻠﻣﺎ
ﺑﻌﺙ ﺮﺴﻮﻞ ﺍﷲ ﺺ۰ﻢ ﻤﻌﺎﺬﺍ ﺍﻠﻰ ﺍﻠﻴﻤﻦ ﻘﻠﻰ ׃ ﻔﻌﻠﻤﻬﻢ ﺍﻦ ﺍﷲ ﺍﻔﺘﺮﺺ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺼﺪ ﻘﺔ ﺘﺆ
ﺨﺬﻣﻥﺃﻏﻴﺎﺌﻬﻡﻔﻘﺭﺍﺌﻬﻡ - ﺭﻮﺍﻩﺍﻟﺟﻣﺎﻋﺔ
“Tetkala Rasulullah saw,
mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Nabi memerintahkan kepadanya : ajarkanlah
kepada mereka bahwasannya Al-Qur’an ( Ilmu Allah ) telah menetapkan atas mereka
penmgeluaran zakat ( sidkah ) yang diambil dari orang-orang kaya dan diserahkan
kepada yang tidak mampu ( Fuqara ) dikalangan mereka “.
2.
Riwayat Abu Dawud da Ibnu Hibban
ﻤﻥﺳﺄﻝﻭﻋﻧﺪﻩﻣﺎﻴﻐﻧﻴﻪﻔﺎﻧﻣﺎﻴﺳﺗﻜﺛﺭﻤﻥﺍﻠﻧﺎ۰ﻗﺎﻠﻭﺍ׃ﻴﺎﺮﺳﻭﻟﻰﺍﷲﻭﻣﺎﻳﻐﻧﻴﻪ؟ﻗﺎﻞ׃ﻤﺎﻴﻐﺬﻴﻪﻮﻳﻌﺸﻴﻪ / ﺃﺑﻮﺪﺍﻮﺍﺪﻭﺍﺒﻥﺤﺒﺎﻥ
“Sabda Nabi : Barang
siapa minta-minta, sedang ia berkecukupan, maka sesungguhnya ia hanya
memperlebar jurang neraka kehidupan. Nabi ditanya : Hai Rasulullah, apakah yang
dimaksud dengan “berkecukupan ( mampu )” itu? Nabi menjawab : yang dimaksud
dengan itu adalah cukup untuk makan pada hari dan malam itu”.
3.
Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi
ﻗﺎﻝﺍﻟﻧﺒﻰ׃ﺺ۰ﻢ۰ﻻﺘﺤﻝﺍﻠﺻﺩﻗﺔﻟﻐﻧﻰﻭﻻﻟﺬﻯﻣﺮﺓ ﺳﻮﻯ
“Tidak halal bagi orang
yang kaya dan orang yang mempunyai tenaga atau kekuatan mengambil sidkah (
zakat )”.
Islam
menempatkan manusia untuk tidak menjadi “ penerima “ tetapi hendaklah ia
berusaha untuk menjadi “ pemberi “ , tegasnya bukan “ obyek “, tetapi harus
senantiasa menjadi “ subjek “, dimana Ilmu Allah sebagai motor geraknya. Nabi
menjelaskan :
1.
Riwayat Bukhory
ﺍﻥﺃﻔﺿﻞﺍﻟﻛﺴﺐﻛﺳﺐﺍﻠﺭﺟﻝﻋﻠﻰﻳﺪﻩ
“Sesungguhnya pemberian
barang terbaik adalah dari hasil jerih payahnya sendiri”.
2.
Riwayat Bukhory
ﻮﺍﻟﺫﻯﻧﻔﺳﻰﺑﻳﺩﻩﻻﻦﻳﺄﺧﺫﺍﺧﺫﺍﺤﺩﻛﻡﺣﺒﻠﻪﻔﻴﺤﺘﻂﺐﻋﻟﻰﻅﻬﺭﻩﺧﻳﺭﻟﻪﻣﻥﺍﻦﻴﺄﺗﻰﺮﺠﻼﻔﻴﺳﺌﺎﻠﻪﺍﻋﻃﺎﻩﻮﻤﻧﻌﻪ
“Demi Allah yang diriku
berada menurut ilmu-Nya, adalah lebih baik bagimu memberi seutas tali untuk
digunakan pengikat kayu kemudian pemikulnya untuk mendapatkan nafkah dari pada
dia datang kepada seseorang dengan maksud meminta-minta baik ia diberinya dan ataupun
tidak diberinya”.
Komentar