Puasa Dan Pelaksanaannya
1.
Shaum adalah tehnik untuk membina diri dan
menjaganya dari perbudakan lingkungan dalam yaitu nafsu perut dan bawah perut
kearah mencapai keseimbangan diri atas petunjuk ilmu Allah.
2.
Shaum secara negatif adalah “ﺍﻤﺳﺎﻚ” yaitu menahan diri dari rangsangan perut dan bawah perut
(sex), praktisnya ialah tidak makan dan tidak minum atau melakukan hubungan
seksual pada siang hari, sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
3.
Secara positif adalah “ﺍﺳﺗﻮﺍﺀ”, yaitu menyeimbangkan diri, ucapan dan segenap laku
perbuatannya, hatta dengan adanya tempaan lapar dan dahaga, yaitu untuk
mencapai tingkat keunggulan berpikir dan berbuat menurut Ilmu Allah.
Al-Qur’an surat Al-Baqarah 183
Artinya : “wahai
orang-orang yang beriman! Telah menjadi ketetapan bagimu sekalian untuk
melakukan pembinaan diri dengan shaum, sebagaimana telah ditetapkan kepada
orang-orang sebelummu agar kamu sekalian dapat mencapai kondisi taqwa”.
Pada malam harinya,
disamping memenuhi kebutuhan biologis, berupa makan, minum dan melakukan
seksual bagi mereka yang bersuami istri, juga yang sangat penting adalah
melakukan qiyamul lail, yakni bangun dikeheningan malam guna melakukan
kesibukan-kesibukan berupa :
a.
Tartilul Qur’an tau Tadarus, yaitu
mengkaji Al-Qur’an dengan seksama, meliputi bacaan, tulisan dan penguasaan
maknanya.
b.
Sholatul lail yakni sholat dikala
heningnya malam, disebut juga tahajud dengan witirnya yang berfungsi sebagai
penambahan kemantapan sikap-sikap kejiwaan yang negatif sebagai endapan-endapan
jahiliyah.
4.
Shaum adalah merupakan pengolahan dan
pembinaan “tau dan mau”nya mungkin yang dilakukan sebulan penuh, bagaikan
servis besar bagi sebuah mesin pada tiap-tiap tahun yaitu pada bulan Rhamadan
dengan diakhiri oleh pengeluaran oleh zakat fithrah dan shalat idul fithri,
dimana dengan servis besar ini akan terhapuslah dari para shaimin segala bentuk
sikap dan laku perbuatan serba dosa yang senantiasa menodai dirinya, seperti
disabdakan Nabi :
ﻤﻦ
ﺼﺎ ﻢ ﺮﻤﺿﺎﻦ ﻧﻬﺎ ﺮﻫﺎ ﻮﻘﺎ ﻢ ﻠﻴﻠﻬﺎ ﺍﻴﻤﺎ ﻨﺎ ﻮﺍﺤﺘﺴﺎ ﺒﺎ ﺨﺮﺝ ﻤﻦ ﺬ ﻧﻮﺒﻪ ﻜﻴﻮﻢ ﻮﻠﺪ ﺖ ﺃﻤﻪ
“ Barang siapa melakukan
saum pada siang harinya dibarengi pula dengan Qiyamul-lail diatas dorongan Iman
dan kesadaran untuk tercapainya tujuan saum itu sendiri, maka sirnalah dari
dirinya itu segala sikap dan tingkah laku yang serba merusakkesetimbangan
fithrah hidupnya, seaka-akan dia berada dalam kondisi permulaan kehadirannya di
dunia ini “ (Idul Pitri ) ” H. R Ibnu Khuzaemah.
Dengan kata lain, adalah
penaka sebuah mobil yang baru selesai dari servis besar, segalanya dalam
keadaan beres dan rapih, dimana daya mesinya dalam keadaan normal kembali,
seolah-olah baru saja keluar dari pabrik, ready for use didalam memenuhu
fithrahnya sebagai anggota masyarakat Kaljasadi.
TEHNIS PELAKSANAAN
:
1.
Shaum yang telah menjadi ketetapan pokok (
wajib ) untuk dilaksanakan oleh setiap Muslim mukallaf adalah pada bulan
Ramadlan selama sebulan penuh ( baik bilangan harinya 29 atau 30 hari ) dengan
landasan-landasan dan tujuaan seperti diuraikan diatas tadi.
2.
Menjelang dating-Nya bulan Ramadlan, yaitu
setengah bulan lagi memasuki bulan ramadlan, maka tidak diperbolehkan untuk
melakukan shau tathawwu, kecuali memang masih punya kewajiban untuk melakukan
qadla shaum, Nabi menjelaskan :
ﺍﻧﺍ ﺍﻧﺘﺼﻒﺍﻠﺸﻌﺒﺎﻦ ﻔﻼ ﺘﺼﻮﻤﻮﺍ
“Apabila
bulan Sya’ban telah mencapai separohnya, maka janganlah kamu melakukan shaum”.
H.R. Lima Perawi Hadits
ﻻﻴﺗﻘﺩﻣﻥﺃﺣﺩﻜﻢﺭﻤﺿﺎﻥﺑﺼﻭﻢﻳﻭﻡﺃﻭﻴﻮﻣﻳﻥﺍﻻﺃﻥﻴﻜﻮﻥﺭﺟﻞﻛﺎﻥﻳﺼﻮﻡﺼﻮﻣﺎﻔﻟﻳﺻﻡ
“Tidak
boleh seorang melakukan shaum menjelang datangnya bulan Ramadhan dengan sehari
dan atau dua hari sebelumnya, kecuali dia punya kewajiban untuk qadla”. H.R.
Bukhari
3.
Selama pelaksanaan
shaum dibulan Ramadhan, bila dalam keadaan segar bugar, tidak ada halangan,
tidak dalam perjalanan, tidak sedang hamil, tidak sedang menyusui anaknya,
tidak sakit, maka jangan meninggalkan shaum. Nabi menandasakan :
ﻣﻥﺃﻔﻁﺭﻔﻰﺮﻤﻀﺎﻥﺒﻐﻳﺮﻋﺫﺭﻟﻢﻴﻗﺿﻪﺼﻳﺎﻡﺍﻟﺪﻫﺮﺃﺒﺪﺍ
“Barang
siapa berbuka dibulan Ramadhan (pada siang hari) tanpa alas an (buka karena
‘udzur), maka tidaklah sebenarnya ia bisa dengan di qadha oleh shaum seumur
hidup sekalipun”.
4.
Sewaktu akan
melakukan shaum, maka hendaklah terlebih dahulu melakukan sahur “ﺗﺳﺤﺭﻭﺍﻔﺎﻔﻰﺍﻠﺳﺤﻭﺭﺑﺭﻜﺔ”
lakukanlah olehmu sahur, sebab dengan melakukannya berarti mengandung
keberkahan”. H.R. Bukhari dan Muslim
5.
Bila datang
waktunya untuk berbuka, maka segeralah kita melakukannya, sebaliknya bila
sahur, hendaklah mengakhir :
ﻗﻝﺍﻟﻧﺑﻰﺺ٠ﻢ٠ﻻﻴﺯﺍﻞﺍﻟﻧﺎﺱﺑﺧﻳﺭﻣﺎﻋﺟﻠﻭﺍﺍﻟﻔﻃﺭ - ﻤﺗﻔﻖﻋﻠﻴﻪ
“Selamanya
aka nada dalam kebaikan dan kesejahtraan seorang manusia yang menggerakan
berbuka”. H.R. Bukhari dan Muslim
ﺳﺣﺮﻧﺎﻣﻊﺍﻠﻧﺑﻰ
ﺺ٠ﻢ٠ﺛﻢﻔﺎﻡﺍﻟﻰﺍﻟﺻﻼﺓ ﻔﻘﻴﻞﻟﻪﻛﻢﻛﺎﻥﺒﻴﻥﺍﻷﺬﺍﻥﻭﺍﻟﺳﺤﻮﺭ؟
“Dari
Said bin Tsabit : kami melakukan sahur bersama Rosullah tidak lama kemudian
kami mendirikan shalat. Ia ditanya : berapa saat kiranya antara adzan (shubuh)
dan sahur ?. Zaid menjawab : kira-kira membaca
lima puluh ayat Al-Qur’an”.
6.
Bila berbuka, maka
dahulukan makanan-makanan manis, jangan langsung makan nasi :
ﺍﺫﺍﺃﻓﻂﺮﺃﺤﺪﻛﻢﻓﻟﻳﻓﻂﺮﻋﻠﻰﺘﻣﺮﻓﺎﺍﻥﻠﻢﻳﺠﺪﻓﻠﻴﻔﻂﺮﻋﻠﻰﻣﺎﺀﻔﺎﻨﻪﻂﻬﻮﺮﻘﻞ׃ﻗﺩﺴﺮﺧﻤﺳﻳﻦ
“Apabila
kamu berbuka, maka berbukalah dengan kurma (makanan yang manis), kalau tidak
ada, maka cukuplah dahulu dengan air, sebab air itu bersih”. H.R. Lima Perawi
7.
Hal yang sangat
penting untuk dilaksanakan pada bulan ramadhan yaitu yang berhubungan dengan
“Qiyamul lail” dengan cara pelaksanaannya 4 rakaat, 4 rakaat dan 3 rakaat,
berarti sebelas rakaat dengan tiga kali salam. Adapun pelaksanaannya adalah
kehingan malam. Kira-kira jam 2.00 malam sampai menjelang fajar yang kemudian
biasa melakukan shalat fajar sebanyak 2 rakaat. Atas dasar ini, kadang-kadang
shalatul lail (qiyamul lail) disebutkan oleh para Muhaditsien, bahwa ia
dilakukan dengan bilangan sebelas atau tiga belas rakaat.
8.
Pada saat seperti
ini, kita lakukan tadarus Al-Qur’an yakni meliputi bacaan, penguasaan makna
ataupun tulisan.
SHALAT TATHAWWU
Shaum Tathawwu adalah shaum yang
dilaksanakan oleh seorang muslim selain bulan Ramadhan dengan landasan adanya
kesadaran Ilmu yang diajarkan oleh Allah dengan contoh pelaksanaan oleh
Rosullah.
Sepanjang Sunnah Rosul, maka Shaum
Tathawwu itu adalah :
1.
Enam hari dibulan
syawal :
ﻣﻥﺼﺎﺮﻣﻀﺎﻥﺛﻢﺃﺘﺑﻌﻪﻤﻥﺸﻭﺍﻞﻛﺎﻦﻜﺼﻳﺎﻡﺍﻠﺩﻫﺮ - ﺮﻭﺍﻩﻣﺴﻠﻡ
“Dari
Ayyub Al-Anshary, Sabda nabi : Barang siapa yang melakukan shaum pada bulan
Ramadhan kemudian dibarengi pula dengan enam hari pada bulan syawal, maka
nilainya sama dengan shaum setahun”. H.R. Muslim
2.
Minimal dalam satu
bulan melakukan shaum tiga kali :
ﺃﻤﺮﻧﺎﺍﻠﻨﺑﻰﺹ٠ﻢ٠ﺃﻦﻧﺼﻮﻡﻣﻥﺍﻠﺸﻬﺮﺜﻼﺜﺄﻳﺎﻡ׃ﺜﻼﺚﻋﺸﺮﺓﻮﺃﺮﺒﻊﻋﺸﺮﺓﻭﺨﺲﻋﺸﺮﺓ
“Rosullah
memerintahkan kepada kami untuk melakukan shaum minimal dalam setiap bulannya
tiga kali, yaitu tanggal 13, 14 dan pada tanggal 15”.H.R. Nasaai, Tirmidzi
3.
Shaum hari Senin
dan Kamis
ﻋﻦﻋﺎﺌﺸﺔ׃ﻛﺎﻦﺍﻠﻧﺒﻰﺺ۰ﻡ۰ﻴﺗﺤﺮﻯﺻﻳﺎﺍﻻﺷﻨﻴﻦﻮﺍﻠﺨﻤﻳﺲﺮﻮﺍﻩﺍﻠﺗﺭﻣﺫﻯ
“Dari
Aisyah : Nabi memilih waktu untk melakukan shaum pada hari senin dan hari
kamis”. H.R. Tirmidzi
4.
Shaum pada bulan
Sya’ban
ﻣﻥﻋﺎﺌﺸﺔ׃ﻤﺎﺮﺃﻴﺖﺭﺴﻭﻞﺍﷲﺺ۰ﻡ۰ﺍﺴﺘﻛﻤﻞﺼﻴﺎﻢﺷﻬﺮﻘﻂﺍﻻﺴﻬﺮﺮﻤﺿﺎﻦﻭﻤﺎﺮﺃﻳﺗﻪﻓﻰﺸﻬﺮﺃﻛﺛﺮﻤﻨﻪﺼﻴﺎﻤﺎﻔﻰﺷﻌﺑﺎﻦ
- ﻤﺗﻔﻖﻋﻠﻴﻪ
“Dari
Aisyah : Saya tidak pernah melihat Rosullah menyelesaikan shaum sebulan penuh
kecuali bulan Ramadhan, dan saya tidak pernah melihat beliau melakukan shaum
pada setiap bulannya kecuali pada bulan sya’ban”. H.R. Bukhari dan Muslim
5.
Selain dari yang
tertulis diatas mdalam kita melakukan shaum, maka Sunnah mengajarkan kepada
kita untuk melakukan shaum pada hari ke Sembilan Dzul Hijjah (hari ‘Arafah)
bagi orang yang tidak melaksanakan haji (sedang bagi orang yang melakukan
ibadah haji tidak diperbolehkan. Juga pada hari kesepuluh bulan Muharram.
6.
Shaum yang sering
dilakukan Nabi dalam rangka memperlihatkan ketidaksamaan antara sistem hidup
Islam dan selainnya, Nabi melakukan shaum pada hari Sabtu dan minggu :
ﻋﻦﺃﻢﺴﻣﺔﺃﻥﺍﻠﻨﺒﻰﺺ۰ﻢ۰ﻛﺎﻥﺃﻜﺜﺮﻤﺎﻴﻭﻣﺎﻣﻥﺍﻷﻴﺎﻢﻴﻭﻢﺍﻠﺳﺑﺖﻭﻴﻭﻢﺍﻷﺣﺩﻭﻛﺎﻦﻳﻗﻭﻞ׃ﺍﻧﻬﻤﺎﻳﻭﻢﻋﻳﺩﻠﻠﻤﺸﺮﻛﻳﻥﻮﺃﺮﻳﺩﺃﻥﺧﺎﻟﻓﻬﻡ
- ﺍﻠﻧﺳﺎﺋﻰ
“Dari
Ummu Salamah, bahwasanya Rosullah lebih sering melakukan shaum pada hari sabtu
dan ahad, Nabi menjelaskan : kedua hari tersebur adalah hari rayanya
orang-orang musyrik, karena aku ingin lain dengan mereka”. H.R. Nasaa’i
Hari-hari yang tidak boleh melakukan
Shaum
1.
Shaum dikhususkan
pada hari Jum’at
ﻻﻴﺻﻡﻣﻥﺃﺣﺪﻛﻡﻴﻭﻡﺍﻠﺟﻣﻌﺔﺍﻻﺃﻥﻳﺻﻭﻢﻳﻭﻤﺎﻗﺑﻠﻪﺃﻭﺑﻌﺩﻩ -
ﻣﺗﻓﻕﻋﻠﻳﻪ
“Tidak
boleh kamu lakukan shaum pada hari jum’at, kecuali memang kamu terlebih dahulu
shaum pada hari sebelumnya ataupun shaum pula pada hari sesudahnya”. H.R.
Bukhari dan Muslim
Kemudian
Nabi menjelaskan pula :
ﻻﺗﺨﺻﻮﺍﻠﻴﻠﺔﺍﻠﺟﻤﻌﺔﺑﻗﻴﺎﻢﻣﻥﺒﻴﻥﺍﻠﻠﻴﺎﻠﻰﺗﺨﺻﻭﺍﻳﻭﻢﺍﻟﺟﻤﻌﺔﺑﺻﻴﺎﻢﻤﻥﺒﻴﻥﺍﻷﻴﺎﻡﺍﻻﺃﻥﻳﻛﻭﻥﻔﻰﺻﻮﻡﻴﺻﻮﻤﻪﺃﺤﺪﻛﻢ
- ﺮﻮﺍﻩﻤﺴﻠﻡ
“Janganlah khususkan malam jum’at itu untuk
Qiyamul lail dan jangan pula kamu khususkan untuk melakukan shaum pada hari itu
kecuali memang kamu punya kewajiban untuk mengqadha”. H.R. Muslim
2.
Shaum pada ‘Iedul
Fithri dan Adha
ﺃﻥﺮﺳﻭﻞﺍﷲﺺ۰ﻡ۰ﻧﻬﻰﻋﻦﺻﻴﺎﻡﻳﻭﻤﻴﻥ׃ﻳﻭﻢﺍﻠﻔﻁﺮﻭﻳﻭﻢﺍﻠﻨﺣﺮﻣﺘﻔﻕﻋﻠﻳﻪ
“Nabi
melarang untuk melakukan shaum pada hari ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Qurban”. H.R.
Bukhari dan Muslim
3.
Shaum pada hari
Tasyriq (Shaum pada tanggal 11 – 13 bulan Haji)
ﺃﻴﺎﻢﺍﻠﺘﺸﺭﻴﻖ׃ﺃﻴﺎﻡﺃﻛﻞﻭﺫﻛﺭﺍﷲﻋﻭﺟﻞ - ﺮﻭﺍﻩ ﻤﺴﻠﻡ
“Hari
Tasyriq adalah untuk makan, minum dengan tidak melepaskan diri dari sadar
terhadap ketentuan-ketentuan Allah”. H.R. Muslim
4.
Shaum
terus-terusan
ﻗﻞﺍﻟﻨﺒﻳﻰﺺ۰ﻡ۰׃ﻻﺻﺎﻢﻤﻥﺻﺎﻢﺍﻷﺑﺩ - ﻤﺗﻓﻖﻋﻠﻳﻪ
“Tidak
ada shaum bagi orang yang melakukan terus-terusan shaum”. H.R. Bukhari dan
Muslim
5.
Seorang melakukan
shaum disaat suaminya ada dirumah dengan tidak seizinnya terlebih dahulu
ﻻﻳﺣﻞﻠﻠﻤﺮﺃﺓﺃﻦﺘﺼﻭﻡﻭﺯﻮﺟﻬﺎﺷﺎﻫﺩﺍﻻﺑﺎﺫﻨﻪ
“Tidak
boleh seorang isteri untuk melakukan shaum disaat suaminya ada dirumah kecuali
dengan seizinnya”. H.R. Bukhari dan Muslim
QADHA SHAUM dan FIDYAH
Nabi menjelaskan :
ﻋﻦﻋﺎﺌﺸﺔ׃ﻛﻨﺎﻨﺆﺒﻗﺿﺎﺀﺍﻠﺼﻭﻡﻭﻻﻨﺅﻣﺮﺑﻗﺿﺎﺀﺍﻟﺼﻼﺓ׃ﺭﻮﺍﻩﺍﻟﺒﺧﺎﺮﻯ
“Kita diperintahkan untuk mengqadha shaum
dan tidak diperintahkan untuk melakukan qadha shalat.” H.R. Bukhari
Dimaksudkan dengan qadha shaum adalah
mengganti hari yang seharusnya kita lakukan dibulan Ramadhan untuk shaum, tapi
tersebab satu hal terpaksa kita tidak bias melaksanakannya sehingga kita
melakukan shaum qadha pada bulan-bulan lainnya. Adapun qadha shaum yang boleh
dilakukan itu adalah untuk orang sakit, melakukan hubungan seks pada siang hari
bulan Ramadhan dan atau dalam keadaaan haid, dengan beberapa ketentuan qadha
seperti berikut :
a.
Yang diwajibkan
untuk mengqadha shaum sebanyak hari yang dia tidak dapat melaksanakannya
dibulan Ramadhan adalah :
1.
Al-Qur’an surat
Al-Baqarah 185
Artinya
: “Dan barang siapa yang sakit atau sedang dalam safar, maka hendaklah ia
melakukan qadha shaum pada hari yang lain, menurut bilangan hari yang ia
lakukan untuk berbuka, Allah dengan ketetapan Ilmu-Nya menghendaki adanya
kemudahan dan bukan untuk supaya menjadikan sulit bagimu”.
2.
Bagi yang haid
atau nifas (karena habis melahirkan). Nabi menjelaskan :
ﻋﻦﻤﻌﺎﺫﺓﻗﺎﻠﺖ׃ﺴﺄﻠﺖﻋﺎﺋﺷﺔﻓﻗﻠﺖ׃
ﻤﺎﺑﺎﻞﺍﻟﺣﺎﺋﺹﺍﻠﺻﻭﻡﻭﻻﺘﻗﺾﺍﻟﺼﻼﺓﻗﻠﺕ׃ﻜﺎﻥﻳﺻﻴﺑﻨﺎﺫﻠﻚﻤﻊﺭﺳﻭﻞﺍﷲﺺ۰ﻢ۰ﻔﻧﺅﻤﺮﺒﻘﺿﺎﺀﺍﻠﺻﻭﻡﻭﻻﻨﺅﻤﺭﺑﻗﺿﺎﺀ
ﺍﻠﺻﻼﺓ - ﺮﻭﺍﻩﺍﻠﺠﻤﺎﻋﺔ
“Dari
Mu’dzah : Saya telah bertanya kepada Aisyah : Bagaimanakah orang yang haid
melakukan qadha shaum sedangkan shalat tidak diperintah?. Jawab ‘Aisyah : Telah
kami alami haid dimana Rosullah, maka kami disuruh untuk melakukan qadha shaum
dan tidak disuruh untuk qadha shalat”. H.R. Jamaah
3.
Melakukan qadla
shaum karena tidak melakukan hubungan sex pada siang hari bulan Rhamadan, maka
qadlanya adalah : “selama dua bulan terus menerus”.
b.
Yang wajib
melakukan Fidyah karena tidak bisa Qadla shaum :
1.
Orang tua yang
sudah sangat lemah karena ketua-annya, dijelaskan oleh AlQuran s. Al baqarah
184 :
“Dan atas orang yang bias melakukan shaum tapi dilakukan dengan
amat payah (karena tua, lemah), maka baginya hendaklah membayar fidyah yang
diberikan kepada orang miskin”.
2.
Orang hamil dan yang sedang menyusui anaknya
yang dikhawatirkan akan mengganggu yang menjadi tanggung jawabnya, oleh Nabi
Muhammad dijelaskan
“Sesungguhnya
Allah kewajiban bagi musafir untuk dia melakukan shaum dan mengqashar shalat
dan terhadap orang yang sedang mengandung (hamil) atau yang sedang menyusui
anaknya untuk tidak melakukan shaum”. H.R. Lima Perawi Hadits.
3.
Selanjutnya Nabi
lebih menjelaskan lagi untuk melakukan fidyah tanpa melakukan qadla shaum
terhadap orang tua lemah seperti yang tersebut dalam penegasannya:
“Diberi
kelonggaran bagi orang yang telah lanjut usia supaya ia berbuka dengan
ketentuan wajib membayar fidyah tanpa untuk melakukan qadha shaum”. H.R.
Daruquthni dan Hakim.
4.
Bagi yang
melakukan hubungan sex pada siang hari dibulan Ramadhan, bila dia tidak mampu
untuk melakukan shaum selama dua bulan berturut-turut, maka hendaklah ia
mengeluakan fidyah untuk sebanyak 60 orang miskin, tiap-tiap orang satu mud
(liter).
c.
Melakukan qadha dan fidyah hanyalah untuk
orang yang seharusnya pada tahun itu dia melakukan qadha, namun tidak sempat
atau tidak bisa melakukannya. Sehingga dating lagi bulan Ramadhan yang baru.
Maka ia diharuskan untuk mengqadha shaumnya dibarangi fidyah pada bulan
berikutnya.
d.
Melakukan qadha
saum untuk orang lain
Hal
ini dapat dilakukan karena yang seharusnya melakukan qadha shaum tersebut
meninggal dunia dari sakit yang dideritanya. Adapun yang melakukannya adalah
dari keluarga si mayit tersebut.
Nabi
Muhammad menjelaskan :
“Barang siapa meninggal dunia dengan
meninggalkan kewajiban qadha shaum, maka hendaklah walinya melakukan shaum
untunya”.
Juga hal ini berlaku bagi yang mempunyai
dasar shaum ia sendiri tidak sempat melaksanakannya karena meninggal dunia, seperti
yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad :
“Dari
Ibnu Abbas, Sesungguhnya seorang wanita telah bertanya kepada Rosullah saw. Ya
Rosullah, ibu saya telah meninggal dunia padahal ia meninggalkan puasa nadzar
yang belum sempat dilakukannya, apakah saya boleh menggantikan shaum untuknya?
Nabi menjawab : Bagaimana pendapatmu bila ibumu mempunyai hutang kemudian
engkau membayarkan untuknya, apakah lunas hutang ibumu?, wanita itu menjawab :
tentu saja lunas!, Nabi bersabda : kalau begitu lakukanlah shaum untuk
mengganti shaum untuk mengganti shaum ibumu”. H.R. Muslim
Komentar