Majlis sholawat At_taqwa Wijayakusuma menerima pemotongan hewan kurban untuk berbagi kepada masyarakat

kata qurban berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat . Dalam kata lain, qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah melalui ritual penyembelihan hewan ternak.Menurut Imam Hanafi adalah wajib dilakukan bagi yang mampu. Sementara, Imam Maliki kurban hukumnya sunnah muakkad, makruh jika tidak dilakukan bagi yang mampu. Untuk Imam Sayafi'i, berkurban setidaknya dilakukan sekali dalam seumur hidup, baik bagi individu maupun satu keluarga.Ibadah kurban memiliki makna yang mendalam dalam agama Islam. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga mengandung nilai sosial dan kepedulian terhadap sesama. Melalui kurban, umat Muslim diajarkan untuk berbagi rezeki dengan orang lain, terutama mereka yang kurang beruntung.
Syarat Hewan Kurban


  • Hewan ternak. Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.
  • Usia hewan yang cukup. Memperhatikan usia hewan kurban juga merupakan hal yang wajib. ...
  • Bebas dari cacat. ...
  • Bukan hewan yang memakan najis.
  • Syarat-syarat orang yang akan melaksanakan kurban adalah seorang muslim atau muslimah yang telah menginjak usia baligh. Syarat lainnya adalah harus berakal, dan mampu (mempunyai kelebihan dari makanan pokok, pakaian, dan tempat tinggal untuk diri sendiri dan keluarganya di Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik)
  • menerima penitipan hewan kurban


Komentar

Ruqyah_hati

contoh macam-macam surat pernyataan....

Alamat situs Web/link islami

contoh surat warisan